LEMBAR PENGESAHAN
DOKUMEN KURIKULUM 2013
SMP MA’ARIF NU DUKUHWARU
KABUPATEN TEGAL
Telah
diteliti dan disahkan penggunaannya pada
tanggal 1 Juli 2019 dan
dinyatakan berlaku untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 pada kelas VII dan
VIII.
NO
|
PROSES
PENGESAHAN
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANGGAL
|
TANDA TANGAN
|
1
|
Direvisi
|
A.Farihin,
S.Pd.I
|
Ketua Tim Pengembang
Kurikulum Sekolah
|
Juni
2019
|
|
2
|
Diverifikasi
|
Sarni, S.Pd., M.Pd.
NIP.19611207 198403 2 005
|
Pengawas SMP
Kabupaten Tegal
|
Juni
2019
|
|
3
|
Divalidasi
|
Drs.
Marwanto, MM.
NIP. 19650424 199512 1 001
|
Kasi Kependidikan SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal
|
Juni
2019
|
Ditetapkan
di Dukuhwaru Pada
tanggal Juni 2019
Menyetujui,
Komite
Sekolah Kepala Sekolah,
KH.
ABDUL AZIZ MUFTI AIFI
ZULFIAH, SH.
Mengesahkan,
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Tegal
RETNO SUPROBOWATI, SH., MM., M.Kn.
Pembina
Utama Muda
NIP. 19601101
198603 2 008
Puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayah-Nya, sehingga kami diberi kemampuan untuk menyelesaikan penyusunan
Dokumen Kurikulum 2013 SMP Ma’arif NU Dukuhwaru Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagai hasil penyempurnaan Kurikulum sebelumnya.
Kurikulum ini memuat 5 bab, yakni :
Pendahuluan, Tujuan Satuan Pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan, dan
Penutup, serta regulasi-regulasi yang terkait dengan pelaksanaannya.
Tersusunnya kurikulum ini berkat dukungan dan kerja sama semua stakeholder.
Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi -
tingginya.
Ungkapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi terutama kami sampaikan
kepada :
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal
beserta jajarannya yang telah memfasilitasi tersusunnya kurikulum ini;
2. Pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten
Tegal yang telah membimbing penyusunan kurikulum;
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP Ma’arif NU Dukuhwaru yang secara proaktif telah memberikan
masukan, pertimbangan dan kelengkapan data;
4. Ketua Komite SMP Ma’arif NU Dukuhwaru yang telah
memberikan masukan dan dorongan terhadap pelaksanaan pendidikan di Ma’arif NU
Dukuhwaru;
5. Semua pihak yang telah mendukung tersusunnya kurikulum
ini.
Sebagaimana
umumnya sebuah perencanaan, Kurikulum ini masih jauh dari kata ”sempurna”. Oleh
sebab itu, kritik, saran serta masukan demi penyempurnaan kurikulum berikutnya
sangat kami harapkan.
Dukuhwaru, Juni 2019
Kepala
SMP Ma’arif NU Dukuhwaru
AIFI
ZULFIAH, SH
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
LEMBAR
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Landasan
Filosofis
C. Landasan
Yuridis
D. Tujuan Penyusunan KTSP
E.
Prinsip Pengembangan
KTSP
F.
Prinsip Pelaksanaan KTSP
G. Acuan
Operasional
H. Analysa
SWOT
BAB
II TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN
A. Tujuan Pendidikan Dasar
B. Visi
C. Misi
D. Tujuan Satuan Pendidikan
BAB
III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur
Kurikulum ( Kompetensi Inti )
B. Muatan
Kurikulum
BAB
IV KALENDER PENDIDIKAN
BAB
V PENUTUP
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.Oleh sebab itu
kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP
19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan kurikulum pada
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Stándar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta berpedoman pada panduan
yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu,
penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum
dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Kurikulum
SMP Ma’arif NU Dukuhwaru pada tahun pelajaran
2019/2020 menerapkan prinsip -
prinsip pengembangan Kurikulum 2013. Adapun pengembangannya berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, berkarakter dan
berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pada kurikulum 2013 peserta didik
diharapkan mempunyai ketrampilan abad 21 yang diistilahkan 4C yaitu
Communication, collaboration, Critical Thinking and Problem Solving dan
Creativity and Innovation). Penguasaan ketrampilan 4C ini sangat penting
khususnya di abad 21, abad dimana dunia berkembang dengan cepat dan dinamis.
Untuk mewujudkan ketrampilan 4C itu diantaranya yaitu dengan adanya Integrasi
PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dalam pembelajaran terutama 5 karakter
yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas
serta Gerakan Literasi Sekolah (GLS) yang tidak hanya sekedar membaca dan
menulis melainkan mencakup ketrampilan berpikir menggunakan berbagai sumber
baik cetak, visual, digital dan auditori. Juga dalam pembelajaran menerapkan
Higher Order of Thinking Skill (HOTS) yaitu dalam pembelajaran memberikan
pelatihan yang melatih kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitf
yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi sehingga diharapkan peserta
didik dapat bersaing dalam kancah dunia. Untuk mendukung pencapaian tujuan
tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan
yang berkarakter dan berbudi pekerti luhur, serta sesuai dengan visi SMP
Ma’arif NU Dukuhwaru.
SMP Ma’arif
NU Dukuhwaru adalah SMP Swasta yang berbasis agama Islam, sehingga semua
program yang dilaksanakan bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa di bidang
agama. Kegiatan kerohanian Islam seperti sholat dhuha, tadarus Al Qur’an,
membaca Asmaul Husna dan Shalat Dzuhur berjamaah dilaksanakan setiap hari dalam
proses pembelajaran. Namun, tenaga pendidik di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru masih
terbilang kurang dan fasilitas yang belum memadai, contohnya tempat wudhu yang
masih terbatas menjadi faktor penyebab sebagian siswa masih belum serius dalam
mengikuti kegiatan sholat dhuha dan sholat dzuhur. Kegiatan Peringatan Hari Besar
Islam seperti Peringatan Idul Qurban dilaksanakan sepenuhnya oleh siswa untuk
melatih dan menambah wawasan siswa tentang pelaksanaan Idul Qurban yang sesuai
dengan syariat Islam. Selain kegiatan khusus siswa, ada kegiatan yang
diselenggarakan untuk siswa di lingkungan sekitar sekolah seperti santunan
anak-anak yatim di bulan Muharram.
Kondisi
yang harusnya tercipta dalam lingkungan lembaga pendidikan adalah tercapainya
keseimbangan antara kemajuan akademik dan kemajuan nilai-nilai agama.Karena
secara logis peserta didik yang memiliki kelebihan dalam bidang agama
seharusnya mendorong kemampuan belajaranya dalam bidang akademik. Hal tersebut
yang belum bisa dicapai di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru.
Sholat
dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat
Islam. Di rentang usia 12 – 15 tahun ini peserta didik dilatih untuk terbiasa
melaksanakan sholat dhuha sehingga para orang tua mendukung adanya kegiatan
tersebut. Dengan menekankan pendidikan di bidang agama, masyarakat sekitar
semakin mempercayakan pendidikan anak-anaknya di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru. Sehingga
kami berusaha menyusun kurikulum SMP Ma’arif NU Dukuhwaru sesuai dengan kondisi
dan tuntutan para orang tua.
B.
Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam
pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai
kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta
didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan dengan landasan
filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik
menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan
nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat
digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan
manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
1)
Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk
membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini
menjadikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk
membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa
yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa
depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa
kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi
muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi
tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa
depan peserta didik, Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan
luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi
kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap
mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang
peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
2)
Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang
kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang
kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum
untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya
menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan
memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari
warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan
sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta
didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam
akademik, Tingkat Satuan Pendidikan memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi
sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3)
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin
ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi
ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan
akademik.
4)
Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini
dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi
untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism
and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Tingkat
Satuan Pendidikan bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik
menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di
masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih
baik.
Dengan demikian, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menggunakan filosofi
sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam
beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi
inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan
masyarakat, bangsa dan umat manusia.
C.
Landasan Yuridis
a.
Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
d. Peraturan
Pemerintah No.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, direvisi dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2013 dan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan
e. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
f. Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 21 tahun
2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
g.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah.
h.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Dasar dan Menengah.
i.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 37 tahun 2018 tentang Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar dan
Pelajaran pada kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
j.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP.
k.
Permendikbud No. 61 tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
l.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah.
m. Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan
Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
n. Permendikbud
No. 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
o. Permendikbud
111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan
Menengah.
p. Permendikbud
160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum tahun
2013.
q.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Siswa Baru.
r.
Peraturan Presiden Nomor 87 tahun
2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
s.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor:
423.5/5/2010, tanggal 27 Januari 2010 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan
Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI/SMP/SMPLB/MTs Negeri
dan Swasta Provinsi Jawa Tengah.
t.
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/09748 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
u.
Keputusan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Wilayah Jawa Tengah Nomor
011/SK/LMPNU/V/2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Ke-NU-an.
v.
Surat Keputusan Kepala SMP Ma’arif
NU Dukuhwaru, Nomor: 001/LPM/SMPM-SK/VI/2019 tentang Tim
Pengembang Kurikulum.
D.
Tujuan Penyusunan KTSP
Penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan Sekolah mengacu dan berpedoman kepadaUndang-undang
Nomor 20 Tahun 2003, disusun dengan
maksud dan tujuan untuk:
1. Digunakan sebagai pedoman dalam upaya
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pada sekolah dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan tujuan sekolah.
2. Memungkinkan sekolah untuk melakukan
modifikasi dan mengembangkan inovasi-inovasi program pendidikan dalam upaya
mewujudkan terselenggaranya pendidikan di sekolah yang sesuai dengan kondisi,
tuntutan, dan kebutuhan siswa, sekolah, daerah, nasional dan Internasional.
3. Mengimplementasikan pendidikan karakter
dan budaya bangsa dalam pengembangan pembelajaran dengan berpedoman pada Olah Hati (Spiritual and
emotional development), Olah Pikir (intellectual
development), Olah Raga dan Kinestetik(Physical
and kinestetic development), Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development).
E.
Prinsip Pengembangan KTSP
Pengembangan
Kurikulum SMP Ma’arifNU Dukuhwaru berpedoman pada prinsip-prinsip:
1.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi
sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
2.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar jenjang pendidikan.
F.
Prinsip Pelaksanaan KTSP
Adapunprinsip-prinsip
pelaksanaan kurikulum adalah sebagai berikut:
1. Didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya, dalam hal
ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan.
2. Menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: a).
Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, b). Belajar
untuk memahami dan menghayati, c). Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara tertib, d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, e).
Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui kegiatan belajar yang
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan
yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan sesuai dengan potensi, tahap
perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan
pengembangan peserta didik yang berdimensi ke-Tuhan-an, keindividuan, kesosialan dan moral.
4. Dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik
dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat
dengan prinsip Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.
5. Dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam,
sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan
muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
6. Mencakup seluruh komponen kompetensi mata
pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselengggarakan dalam
keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas
dan jenis serta jenjang pendidikan.
G.
Acuan Operasional
1.
Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak
Mulia
Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan
kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran
dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2.
Toleransi dan Kerukunan Umat
Beragama
Kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan
kerukunan interumat dan antarumat beragama.
3.
Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai
Kebangsaan
Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan
kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi
upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena
itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta
persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
4.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan,
Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk
meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap,
pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta
tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan
kinestetik peserta didik.
5.
Kesetaraan Warga Negara Memperoleh
Pendidikan Bermutu
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan
warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
6.
Kebutuhan Kompetensi Masa Depan
Kompetensi peserta didik
yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan
masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan
kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan
kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab
warga negara.
7.
Tuntutan Dunia
Kerja
Kegiatan pembelajaran
harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa
kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu
mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta
didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi
peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
8.
Perkembangan Iptek
Pendidikan perlu
mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di
mana Iptek sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus
terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Iptek sehingga tetap
relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek.
9.
Keragaman Potensi
dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan
Daerah memiliki
keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan
pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup
sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk
menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan
lingkungan.
10.
Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam
era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan
pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan
tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
11.
Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum
dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa,
yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu
bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
12.
Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat
setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi
pada budaya setempat ditumbuhkembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari
budaya dari daerah dan bangsa lain.
13.
Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum
dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
H.
(Analysa SWOT)
Evaluasi
pembelajaran SMP Ma’arif NU Dukuhwaru Tahun Pelajaran 2018/2019 terangkum
dalam analisa SWOT berikut:
1.
Strengths (kekuatan)
Kegiatan
kerohanian Islam seperti shalat dhuha bersama, tadarus, membaca Asmaul Husna,
shalat dhuhur berjamaah serta hafalan tahlil dilaksanakan setiap hari dalam
proses pembelajaran. Hal tersebut menjadi kekuatan yang mendukung SMP Ma’arif
NU Dukuhwaru untuk semakin dipercaya oleh masyarakat sekitar. Di rentang usia
12 – 15 tahun ini peserta didik dilatih untuk terbiasa melaksanakan ibadah yang
menjadi kewajiban umat muslim. Sehingga para orang tua ikut mendukung dan mempercayakan
anak-anaknya untuk belajar di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru.
2.
Weaknesses (kelemahan)
Proses
pembelajaran yang berlangsung di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru selama satu tahun ini
masih terkendala oleh kondisi finansial yang lemah. Sehingga untuk proses
pembelajaran di tahun pelajaran 2019/2020 pihak yayasan,
kepala sekolah, guru dan karyawan SMP Ma’arif NU Dukuhwaru berusaha mencari
jalan keluar untuk memperbaikinya.Selain kondisi finansial yang masih lemah,
keadaan tenaga pendidik yang kurang profesional juga menjadi kendala dalam
proses pembelajaran. Setiap tahun kami selalu mengadakan evaluasi untuk
mengetahui peningkatan mutu para tenaga pendidik yang ada di SMP Ma’arif NU
Dukuhwaru. Dengan harapan di tahun pelajaran berikutnya kreativitas dan
kemampuan para pendidik untuk menyampaikan materi semakin baik.
3.
Opportunities (peluang)
Peluang yang
kami dapatkan dari kekuatan yang dimiliki adalah tuntutan masyarakat dan para
orangtua yang menginginkan anak-anaknya untuk memiliki kemampuan di bidang
agama disamping bidang akademik. Mereka berharap anak-anaknya dapat terjun ke
masyarakat dalam berbagai bidang termasuk agama.Masyarakat di sekitar
lingkungan sekolah memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap sekolah kami.
Mereka berharap setidaknya siswa laki-laki yang belajar di SMP Ma’arif NU
Dukuhwaru memiliki keberanian untuk dapat mengumandangkan adzan di masjid dan
mushola dekat dengan rumah.
4.
Threats (ancaman)
Adanya kelemahan
yang masih kami miliki memberikan ancaman tersendiri untuk kemajuan dan
perkembangan sekolah kami. Beberapa pesaing atau lembaga pendidikan lain yang
memiliki dasar pendidikan agama berada di sekitar lingkungan SMP Ma’arif NU
Dukuhwaru.Selain itu, beberapa lembaga pendidikan yang lain memiliki tenaga
pendidik yang lebih profesional dan mampu menghasilkan lulusan yang lebih
inovatif. Haltersebut membuat kamibersemangat untuk terus memperbaiki mutu
sekolah kami.
BAB II
TUJUAN SATUAN
PENDIDIKAN
A.
Tujuan Pendidikan Dasar
Sesuai Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 3, tujuan
pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Berdasarkan Tujuan Pendidikan Nasional sesuai
Undang-Undang No 20 Tahun 2003, maka Tujuan Pendidikan Dasar dapat diuraikan
meliputi beberapa hal yaitu, (1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan-Nya, (2) Mengarahkan dan membimbing
siswa kearah situasi yang berpotensi positif, berjiwa besar, kritis, cerdas dan
berakhlak mulia, (3) Memiliki rasa cinta tanah air, bangga dan mampu mengisi
hal yang bertujuan membangun diri sendiri bangsa dan negara, (4) Membawa siswa
mampu berprestasi ke jenjang selanjutnya.
B.
Visi
Kurikulum disusun oleh sekolah untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah. Sekolah sebagai unit penyelenggara
pendidikan memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan
dan tantangan itu menyangkut: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas
antar dan lintas sektor serta tempat; (3) era informasi; (4) pengaruh
globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia; (5) berubahnya
kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan; (6) dan era perdagangan
bebas.
Tantangan
dan sekaligus peluang itu harus direspon sekolah, sehingga visi sekolah
diharapkan sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan
citra moral yang menggambarkan profil sekolah kami, sehingga visi sekolah yang
diinginkan di masa depan. Namun demikian,visi sekolah harus tetap dalam koridor
kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan
mempertimbangkan (1) potensi yang dimiliki sekolah/madrasah; (2) harapan
masyarakat yang dilayani sekolah/madrasah.
Perumusan visi sekolah melibatkan pihak-pihak yang terkait
(stokeholders) bermusyawarah, sehingga visi sekolah diharapkan telah mewakili aspirasi berbagai kelompok yang
terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait ( guru, karyawan, siswa, orang
tua, masyarakat, pemerintah ) bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkannya.
Visi SMP Ma’arif NU Dukuhwaru dirumuskan dengan kalimat: (1)
filosofi (2) khas (3) mudah diingat. Berikut ini merupakan visi dan misi yang
dirumuskan SMP Ma’arif NU Dukuhwaru.
VISI:
TERWUJUDNYA SEKOLAH
YANG BERBASIS IMTAQ, BERBUDAYA DAN BERBASIS LINGKUNGAN
C.
Misi
Berdasarkan visi SMP Ma’arif NU Dukuhwaru yang menginginkan sekolah berbasis
IMTAQ, berbudaya dan berbasis lingkungan, maka disusun misi sebagai berikut:
1.
Menjalankan nilai-nilai agama dan
berakhlaqul karimah dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Melaksanakan pembelajaran aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan untuk mengembangkan potensi keilmuan peserta
didik.
3.
Memaksimalkan program
ekstrakurikuler untuk menghasilkan siswa yang berprestasi dan bermanfaat bagi
kehidupan sehari-hari.
4.
Membiasakan pengamalan ajaran Aswaja
sebagai bagian dari komunitas NU.
5.
Meningkatkan kesadaran seluruh warga
sekolah, pentingnya memelihara lingkungan yang bersih, hijau dan nyaman.
D.
Tujuan Satuan Pendidikan
1.
Tujuan Tahun Pelajaran 2018 s.d. 2022
Meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan
untuk hidup dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.
Tujuan Tahun Pelajaran 2019/2020
Tujuan yang akan dicapai oleh SMP Ma’arif NU
Dukuhwaru meliputi:
a.
Mempertahankan Peningkatan Mutu Akademik ditunjukkan dengan rata-rata nilai
minimal 7,0
b.
Peningkatan Mutu Akademik dengan menaikkan KKM sebesar 0,3 tiap semester.
c.
Kelulusan siswa kelas IX mencapai 100%.
d.
Peningkatan peringkat sekolah dalam tingkat kabupaten.
e.
Terwujudnya kehidupan sekolah yang agamis dan berbudaya.
f.
Peningkatan Kemampuan siswa dalam Olympiade Sains Nasional, Lomba
Kebahasaan, Lomba Keolahragaan, Lomba Mata Pelajaran Agama dan Lomba Kesenian.
g.
Peningkatan pengetahuandan pengamalan siswa dalam keagamaan.
h.
Peningkatan kemampuan siswa dalam bidang prestasi olah raga secara terencana
dan berkesinambungan.
i.
Peningkatan kemampuan siswa dalam bidang seni.
j.
Peningkatan kemampuan siswa dalam bidang Pengembangan Diri.
k.
Terwujudnya lingkungan sekolah yang bersih, nyaman dan kondusif untuk
belajar.
l.
Peningkatan kelengkapan sarana dan prasarana menuju keadaan ideal.
m. Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler yang
efektif, efisien, berdaya guna untuk menumbuhkembangkan potensi diri siswa.
n.
Terwujudnya hubungan yang harmonis dan dinamis antar warga sekolah dan
masyarakat.
BAB III
STRUKTUR DAN
MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum (Kompetensi Inti)
Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan pengorganisasian kompetensi
inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran
pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.Kompetensi inti
dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu.
Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada
kelas yang berbeda dapat dijaga.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan dengan
karakteristik sebagai berikut:
1)
Mengembangkan keseimbangan antara
sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya
dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
2)
Menempatkan sekolah sebagai bagian
dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu
menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar;
3)
Memberi waktu yang cukup leluasa
untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
4)
Mengembangkan kompetensi yang
dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam
kompetensi dasar mata pelajaran;
5)
Mengembangkan kompetensi inti
kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar.
Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai
kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
6)
Mengembangkan kompetensi dasar
berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya
(enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal
dan vertikal).
Mengacu
pada enam karakteristik tersebut maka seluruh aktivitas penerapan kurikulum
berpusat pada usaha mewujudkan kompetensi inti yang diwujudkan dengan
menempatkan sekolah sebagaian bagian dari sistem masyarakat.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai
berikut:
1.
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
2.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
3.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi
inti pengetahuan; dan
4.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi inti SMP KELAS VII - IX
KOMPETENSI INTI
|
DESKRIPSI KOMPETENSI
|
Sikap
Spritual
|
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama
yang dianutnya.
|
Sikap
Sosial
|
2. Menghargai dan menghayati perilaku:
a.
jujur,
b.
disiplin,
c.
santun,
d.
percaya diri,
e.
peduli, dan
f.
bertanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di
lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan
lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
|
Pengetahuan
|
3.
Memahami dan menerapkan
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat
teknis dan spesifik sederhana berdasarkan rasa ingin tahunya tentang:
a.
ilmu pengetahuan,
b.
teknologi,
c.
seni,
d.
budaya
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
dan kenegaraan terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
|
Keterampilan
|
4.
Menunjukkan keterampilan
menalar, mengolah, dan menyaji secara:
a.
kreatif,
b.
produktif,
c.
kritis,
d.
mandiri,
e.
kolaboratif, dan
f.
komunikatif,
dalam ranah konkret dan ranah
abstrak sesuai dengan yang dipelajari
di sekolah dan sumber lain yang sama
dalam sudut pandang teori.
|
B. Muatan
Kurikulum
1. Muatan
Kurikulum Nasional
Berdasarkan kompetensi inti
disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan. Susunan matapelajaran dan alokasi waktu di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru
untuk kelas VII dan Kelas VIII.
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas VII
|
Kelas VIII
|
|||
A.
|
KELOMPOK A
|
|||
1.
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti
|
3
|
3
|
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
|
4.
|
Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
|
5.
|
Matematika
|
5
|
5
|
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
|
7.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
|
B.
|
KELOMPOK B
|
|||
1.
|
Seni
Budaya
|
3
|
3
|
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan
|
3
|
3
|
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
|
4.
|
Bahasa Jawa
|
2
|
2
|
|
C.
|
KELOMPOK C
|
|||
1.
Aswaja
|
2
|
2
|
||
2.
Ke-NU-an
|
2
|
2
|
||
D.
|
PENGEMBANGAN DIRI
|
*)
|
*)
|
|
JUMLAH
|
44
|
44
|
Keterangan:
ü Alokasi waktu satu
jam pembelajaran adalah 40 menit
ü *) Ekuivalen 2 jam pelajaran
Di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru terdapat
program intrakurikuler seperti tabel diatas dan juga ekstrakurikuler yang
diadakan pada siang hari setelah
selesai KBM, yaitu dari pukul 14.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Waktu belajar hari Senin- Sabtu dimulai dari pukul
07.00 WIB sampai pukul 13.50 WIB, kecuali hari Jum’at dimulai pukul 07.00 WIB sampai
pukul 10.55
WIB.
2.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah sekitar, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian
dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata
pelajaran tersendiri.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak
terbatas pada mata pelajaran seni budaya, tetapi juga mata pelajaran lainnya.
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan
lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah ( Provinsi
Jawa Tengah ) dan diterapkan di sekolah kami adalah Bahasa Jawa dan muatan
lokal sekolah adalah Aswaja dan ke-NU-an yang merupakan pelajaran wajib untuk seluruh
siswa. Mata pelajaran muatan lokal tersebut bertujuan menyiapkan siswa
ke sekolah pada jenjang selanjutnya.
3.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah merupakan
pelayanan bantuan untuk peserta didik baik individu maupun kelompok agar
berkembang secara optimal dalam hubungan pribadi, sosial, belajar, dan karir,
melalui proses pembiasaan, pemahaman diri dan lingkungan untuk mencapai
kesempumaan perkembangan diri. Tujuan pengembangan diri adalah membantu
memandirikan peserta didik dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk
mmengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan
minatnya. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh
konselor, guru, praktisi, atau alumni yang memiliki kualifikasi yang baik
berdasarkan surat keputusan kepala sekolah.
Pola Pelaksanaan pengembangan diri
dalam kegiatan pembiasaan:
a) Spontan: Kerja bakti, Bakti
sosial, takziah, membiasakan 5 S 1P ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun dan
Peduli lingkungan ), membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang
pendapat
b) Rutin: Membaca do'a, membaca surat
pendek bersama-sama setiap awal dan akhir pelajaran, ibadah khusus keagamaan
bersama, SKJ, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri, Sholat Duha, sholat
dhuhur berjama'ah dan upacara bendera
c) Keteladanan: berpakaian rapi, berbahasa
yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan keberhasilan orang lain,
disiplin, datang tepat waktu.
d) Terprogram
·
Peringatan hari besar Nasional dan Agama
·
Kegiatan ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling (BK)
a. Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan Ekstrakurikuler atau
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri dibawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga
kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan
sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan
ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler di SMP Ma’arif NU
Dukuhwaru terdiri dari:
1. Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan
Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh sekolah dan wajib diikuti oleh
seluruh peserta didik, yaitu Kepramukaan setiap hari jum’at pukul 14.30 – 16.00
WIB.
2. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan
adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan
oleh sekolah dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya
masing-masing, yaitu Seni Rebana Hadroh dan Literasi setiap hari selasa, Olahraga setiap hari rabu, Marching Band setiap hari kamis, BTQ dan Pencak Silat
Pagar Nusa setiap hari sabtu. Waktu Pelaksanaannya yaitu
pada pukul 14.30 - 16.00
WIB,
Kecuali BTQ dimulai pada pukul 12.30 – 13.10 WIB.
b.
Bimbingan
Konseling
Bimbingan dan
konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung
jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah
diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam : Undang-Undang Sisdiknas
No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
(2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4) memiliki
kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri,
serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan
tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan
pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke
arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut. Dengan demikian, pendidikan yang
bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian
perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang
ke arah kematangan atau kemandirian.
Kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta
didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang
secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan
karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
Pelaksanaan
program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas
dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau
kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.
Bidang Layanan
Bimbingan dan Konseling:
a)
Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat,
serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya
secara realistik.
b)
Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat
dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial
yang lebih luas.
c)
Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah /
madrasah dan belajar secara mandiri.
d)
Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
4.
Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan
program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu
menggunakan sistem paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem
tersebutsebagai berikut:
a.
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket di alokasikan sebagaimana tertera dalam struktur
kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat
pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran dapat dilakukan
secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan
memungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata
pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur
kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. Penambahan 4 jam pelajaran di
SMP Ma’arif NU Dukuhwaru untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia (kelas IX),
Bahasa Inggris (kelas IX), Matematika (kelas IX), dan IPA (kelas IX).
b.
Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SMP
Ma’arif NU Dukuhwaru adalah antara 0 % - 50 % dari waktu kegiatan tatap muka
mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
suatu mata pelajaran.
5.
Ketuntasan Belajar / KKM
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) belajar adalah tingkat pencapaian standar kompetensi
dasar mata pelajaran oleh siswa permata pelajaran. Penentuan kriteria ketuntasan minimal belajar ini ditetapkan dengan
memperhatikan:
1.
Tingkat kompleksitas (kesulitan dan
kerumitan)
2. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa di
sekolah
3. Ketersediaan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran, meliputi:tenaga pengajar, sarana, BOS, manajemen sekolah, kepedulian stakeholders.
Ketuntasan belajar setiap indikator yang di kembangkan sebagai
suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 -
100 %. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah
menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) sebagai target pencapaian
kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata
peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu
mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi
target pencapaian kompetensi (TPK) di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru yang berlaku saat ini.
Kriteria Ketuntasan Minimal tiap mata pelajaran adalah sebagai berikut:
NO
|
MATA PELAJARAN
|
KELAS
|
|
VII
|
VIII
|
||
A
|
KURIKULUM
NASIONAL
|
||
1.
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
70
|
70
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
70
|
70
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
70
|
70
|
4.
|
Bahasa Inggris
|
70
|
70
|
5.
|
Matematika
|
70
|
70
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
70
|
70
|
7.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
70
|
70
|
8.
|
Seni Budaya
|
70
|
70
|
9.
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
70
|
70
|
10.
|
Prakarya
|
70
|
70
|
B
|
MUATAN LOKAL
|
||
Bahasa
Jawa
|
70
|
70
|
|
C
|
MUATAN KHUSUS
|
||
|
70
|
70
|
|
|
70
|
70
|
|
|
|||
D
|
PENGEMBANGAN DIRI
|
B
|
|
RATA-RATA
|
70
|
70
|
SMP Ma’arif NU Dukuhwaru berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk
seluruh mata pelajaran (KKM ). Dengan demikian interval nilai dan predikat
dapat menggunakan satu ukuran yaitu sebesar 70, berarti predikat cukup dimulai dari
nilai 70. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan
tabel sebagai berikut:
Interval
|
Predikat
|
Keterangan
|
90 – 100
|
A
|
Sangat Baik
|
80 – 89
|
B
|
Baik
|
70 – 79
|
C
|
Cukup
|
< 70
|
D
|
Kurang
|
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Kenaikan
Kenaikan kelas dilaksanakanpada
setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru berlaku setelah
siswa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
b)
Memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika,dan kelompok
mata pelajaranjasmani, olah raga dan kesehatan
c)
Memperoleh nilai ≥ KKM untuk setiap
mata pelajaran
d)
Jika peserta didik memiliki ≥ 3
nilai yang belum memenuhi KKM, maka dinyatakan tidak naik kelas
e)
Mempertimbangkan kehadiran di kelas
mencapai minimal 75 %.
b.
Kelulusan
Peserta didikdinyatakan lulus dari
SMP Ma’arif NU Dukuhwaru setelah siswa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b) Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik
c) Lulus Ujian Sekolah
d) Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila peserta didik
telah mencapai Nilai Sekolah (NS) ≥ 60
e) Nilai Sekolah (NS) sebagaimana pada poin D diperoleh dari gabungan
antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV
dan V dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Sekolah dan pembobotan 60% untuk
nilai rata-rata rapor.
f) Kriteria kelulusan disesuaikan dengan POS (Prosedur Operasional Standar) 2018
c.
Target Kelulusan
Target kelulusan peserta didik SMP
Ma’arif NU Dukuhwaru Tahun Pelajaran 2019/2020 mencapai 100%
d.
Program Peningkatan Kualitas Lulusan
a)
Efektivitas pembelajaran
b)
Tambahan Jam Belajar
c)
Try Out
d)
Kerjasama dengan wali murid, komite,
yayasan dan lembaga bimbingan belajar
7.
Prosedur Penilaian
(1) Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a.
mengamati perilaku peserta didik
selama pembelajaran;
b.
mencatat perilaku peserta didik dengan
menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.
menindaklanjuti hasil pengamatan;
dan
d.
mendeskripsikan perilaku peserta
didik.
(2) Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a.
menyusun perencanaan penilaian;
b.
mengembangkan instrumen penilaian;
c.
melaksanakan penilaian;
d.
memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.
melaporkan hasil penilaian dalam
bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
(3) Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100
dan deskripsi.
Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Nilai
proses di peroleh melalui:
a. TLS = Tes Tulis
b. LSN = Tes Lisan
c. TT =
Tugas Terstruktur
d. TM =
Tugas Mandiri
e. PRK = Praktik
f. PDK = Produk
g. PRO = Proyek
h. PF = Portofolio
i.
SKP = Sikap
HPH
=
8.
Pelaksanaan Program
Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan,
capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta
didik yang belum
mencapai KKM berarti
belum tuntas, wajib mengikuti
program remedial, sedangkan
peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan
dapat diberikan pengayaan.
a. Remedial
·
Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta
didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran
remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM.
·
Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat
kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:
1) Pemberian bimbingan
secara individu. Hal
ini dilakukan apabila
ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara
individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang
dialami oleh peserta didik.
2) Pemberian bimbingan
secara kelompok. Hal
ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada
beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
3) Pemberian pembelajaran
ulang dengan metode dan media yang berbeda.
4) Pembelajaran ulang
dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang
dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian,
penyederhanaan tes/pertanyaan.
5) Pemanfaatan tutor
sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM,
baik secara individu maupun kelompok.
·
Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian
peserta didik pada KD yang diremedial.
Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas
dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga
batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum
bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta
didik tersebut dapat dihentikan.
Pendidik tidak dianjurkan
memaksakan untuk memberi
nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.
b. Pengayaan
·
Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta
didik yang telah melampaui KKM. Fokus
pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah
mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya
diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial.
Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
·
Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
a. Belajar kelompok, yaitu
sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk
memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan
KD yang dipelajari
pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran
sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan
masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk
menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
b. Belajar mandiri, yaitu
secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi
tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas
proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik
secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
9.
Prosedur Pelaporan Hasil Belajar Peserta Didik
a)
Laporan kepada wali murid
b)
Laporan kepala Dinas Dikbud Kab. Tegal
10.
Pendidikan Kecakapan Hidup
a.
Kurikulum SMP Ma’arif NU Dukuhwaru Tahun Pelajaran 2019/2020
memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b.
Pendidikan kecakapan
hidup merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau
berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c.
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik
dari sekolah danatau dari satuan pendidikan formal lain yang diatur dengan/atas kerjasama
sekolah.
11.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global merupakan pendidikan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing
global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi,
ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat
menjadi mata pelajaran muatan lokal.
c. Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau satuan pendidikan non formal
yang diatur dengan/atas kerjasama sekolah.
d. Kurikulum SMP Ma’arif NU Dukuhwaru Tahun Pelajaran 2019/2020
memasukkan pedidikan berbasis keunggulan lokal dan global secara bertahap.
BAB
IV
KALENDER
PENDIDIKAN
Kurikulum
satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur.
Setiap permulaan tahun
ajaran, sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan
pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu
belajar di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru mengacu
kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari
pemerintah/pemerintah daerah.
A.
Permulaan Tahun Pelajaran
Permulaan tahun ajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada
setiap satuan pendidikan.
B.
Minggu Efektif Pembelajaran
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
C.
Pengaturan Waktu Belajar Efektif
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
D.
Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu
pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur
akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari
besar nasional, dan hari libur khusus.
Alokasi Waktu
pada Kalender Pendidikan
NO
|
KEGIATAN
|
ALOKASI WAKTU
|
KETERANGAN
|
1.
|
Minggu efektif belajar
reguler setiap tahun
|
Minimal 36 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif
pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir
setiap satuan pendidikan
|
Minimal 18 minggu
|
|
3.
|
Minggu efektif semester genap tahun terakhir
setiap satuan pendidikan
|
Minimal 14 minggu
|
|
4.
|
Jeda antarsemester
|
Maksimal 2 minggu
|
Antara semester I dan II
|
5.
|
Libur akhir tahun ajaran
|
Maksimal 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan
administrasi akhir dan awal tahun ajaran
|
6.
|
Hari libur keagamaan
|
Maksimal 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan
libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
7.
|
Hari libur umum/ nasional
|
Maksimal 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
|
8.
|
Hari libur khusus
|
Maksimal 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri
kekhususan masing-masing
|
9.
|
Kegiatan khusus satuan pendidikan
|
Maksimal 1 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan
secara khusus oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
PERHITUNGAN
HARI BELAJAR EFEKTIF, HARI-HARI PERTAMA MASUK, KEGIATAN TENGAH SEMESTER, MENGIKUTI UPACARA, PENYERAHAN BUKU
LAPORAN HASIL BELAJAR (BLHB), KEGIATAN SEKOLAH, LIBUR AKHIR SEMESTER, LIBUR
UMUM, DAN LIBUR BULAN RAMADHAN/ HARI RAYA IDUL FITRI
TAHUN
PELAJARAN 2019/2020
SMP MA’ARIF NU
DUKUHWARU
BAB V
PENUTUP
Dengan
tersusunnya Dokumen Kurikulum 2013 SMP Ma’arif NU Dukuhwaru Tahun Pelajaran 2019/2020, maka menjadi
pedoman dan acuan dalam Kegiatan Belajar Mengajar di SMP Ma’arif NU Dukuhwaru.
Sangat besar
harapan kami, semoga Dokumen Kurikulum 2013 SMP Ma’arif NU
Dukuhwaru ini memenuhi syarat sehingga rencana kami mengembangkan SMP Ma’arif
NU Dukuhwaru dapat berhasil dengan baik. Kami juga sangat mengharap dukungan
dari semua pihak, khususnya guru, karyawan maupun para peserta didik serta
masyarakat yang sebagian besar terwakili oleh orang tua peserta didik. Kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi bantuan atas
tersusunnya Dokumen
Kurikulum 2013 ini. Terima kasih kepada Dinas
Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. Tegal yang telah memberi
bimbingan kepada kami untuk menyusun Dokumen Kurikulum 2013
ini, semoga Dokumen
Kurikulum 2013 SMP Ma’arif NU Dukuhwaru ini mampu menjadi
pedoman bagi sekolah untuk ikut mencerdaskan peserta didik harapan bangsa yang
berwawasan global dan berbasis lokal.
Dukuhwaru, Juni 2019
Kepala Sekolah,
AIFI ZULFIAH,
SH
LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Write komentarberkomentarlah dengan bijak dan tidak menyinggung SARA